Apabila tidak ada masalah, maka penjual dan pembeli akan menandatangani

Kehadiran program rumah subsidi sangat membantu Masyarakat

Setelah melunasi pajak-pajak, pihak bank akan memberitahukan tanggal dan tempat akad kredit akan dilakukan. Proses akad kredit rumah subsidi wajib dihadiri oleh pihak pembeli, penjual, bank, dan notaris/PPAT. Jika semua pihak telah berkumpul, notaris akan memeriksa kembali seluruh identitas pribadi dan dokumen persyaratan yang telah diberikan sebelumnya.
Apabila tidak ada masalah, maka penjual dan pembeli akan menandatangani akta perjanjian yang semua hal di dalamnya bersifat legal dan wajib dipatuhi. Tidak hanya itu, pihak pembeli akan mendapatkan dokumen perjanjian kredit, AJB, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, dan Dokumen Asuransi. Sementara itu, sertifikat tanah asli akan disimpan sementara oleh bank sampai angsuran lunas.
Itulah proses akad kredit rumah subsidi yang wajib Anda tahu jika ingin membeli rumah subsidi. Namun jika Anda ingin membeli rumah komersil di kawasan Bandung. Anda bisa cek daftar huniannya di bawah Rp1 miliar di sini!
Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Proses Akad Kredit Rumah SubsidiKarena merupakan tahap akhir, proses akad kredit rumah subsidi tidak boleh diwakilkan dan wajib dihadiri oleh pihak terkait. Apabila debitur adalah pasangan suami istri, maka keduanya juga harus hadir karena notaris akan memverifikasi kembali identitas guna menghindari kecurangan. Adapun pihak-pihak yang wajib hadir pada proses akad kredit rumah subsidi antara lain:
https://mymagicmud.com/wp-content/slot-gacor-gampang-menang/
Pembeli rumah/debitur
Penjual rumah/developer
Pemberi kredit atau Bank
Notaris/PPAT
Selain pihak di atas, Anda sebagai pembeli juga boleh mengajak keluarga sebagai saksi yang akan menyaksikan proses akad kredit rumah subsidi. Dokumentasikan proses akad kredit sebagai arsip pribadi dan jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Terakhir, jika semuanya berjalan dengan lancar, dokumen kredit akan ditandatangani bank dan dana pun ditransfer pada penjual rumah atau developer.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Saat Akad Kredit Rumah Subsidi
Kini, Anda telah mengetahui proses akad kredit rumah subsidi dan siapa saja yang harus hadir. Agar proses akad kredit lancar dan dana segera dicairkan, jangan lupa lengkapi dokumen berikut ini:
Identitas pribadi debitur (KTP dan KK)
Buku nikah (jika telah menikah)
NPWP